Kasus dugaan tindak pidana pertambangan batu bara kembali bergulir setelah Kejati Sumsel memastikan perkara tersebut naik ke penyidikan.
- Kejati Sumsel Proses SPDP Dugaan TPPU Bina Darma dari Mabes Polri
- Oknum Pengacara Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Korupsi Internet Desa Muba
- Gubernur Sumsel Hibahkan Lahan ke Kejati, Bangun RS Adhyaksa Pertama di Luar Jakarta
Baca Juga
Bahkan pihak penyidik saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara tidak dipenuhinya kewajiban terkait aktivitas penambangan jenis batu bara yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap AS yang diketahui mantan Kabid Teknik dan Penerimaan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode tahun 2017-2020, Selasa (14/5/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka mengatakan AS dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan jenis batu bara.
"Update penyidikan perkara penambangan AS mantan Kabid Teknik dan Penerimaan Dinas ESDM Provinsi Sumsel periode tahun 2017-2020 diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan saksi AS diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan karena dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan jenis batu bara tersebut telah tahap penyidikan.
“Dalam proses penyidikan saksi dilakukan pemeriksaan sudah merupakan bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel,” ujarnya.
Dia menambahkan dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggi sejumlah saksi lainnya. "Kedepannya saksi-saksi tetap akan diagendakan pemanggilan guna diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” pungkasnya.
- Kejati Sumsel Proses SPDP Dugaan TPPU Bina Darma dari Mabes Polri
- Oknum Pengacara Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Korupsi Internet Desa Muba
- Gubernur Sumsel Hibahkan Lahan ke Kejati, Bangun RS Adhyaksa Pertama di Luar Jakarta