Ustadz Solihin Hasibuan Digugat ke Pengadilan Palembang, Terkait Pembangunan Gedung Yayasan Ma’had Izzatuna

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Muslim SH dari kantor hukum H Chairuddin Idrus BICP SH MH mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Palembang/ist
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Muslim SH dari kantor hukum H Chairuddin Idrus BICP SH MH mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Palembang/ist

Ustadz kondang Solihin Hasibuan selaku Mudir di Yayasan Ma'had Izzatuna Palembang digugat kontraktor ke Pengadilan Negeri Palembang.


Diketahui, dia digugat kontraktor pembangunan gedung Ma'had Izzatuna bernama Widian ST ikhwal menuntut hak pelunasan pembangunan gedung Yayasan Ma'had Izzatuna di KM 7 Sukarami Palembang.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Muslim SH dari kantor hukum H Chairuddin Idrus BICP SH MH mengatakan penggugat Widian menuntut hak pembayaran hasil kerjanya yang tak kunjung dibayarkan.

"Selain Solihin Hasibuan sebagai tergugat 1, juga ada tergugat 2 atas nama Isnu Baladipa sebagai pembina Yayasan Izzatuna. Keduanya ingkar janji terhadap hasil kerja penggugat yang tak kunjung dibayar oleh tergugat tersebut," kata Muslim.

Diceritakan Muslim, persoalan ini bermula ketika kliennya mendapat proyek untuk mengerjakan pembangunan gedung dan fasilitas umum di Ma'had Izzatuna yayasan Izzatuna kawasan KM 7 Palembang pada 2019 dan rampung Agustus 2021.

"Sisa kekurangan pembayaran hasil kerja yang belum diterima klien saya dari proyek tersebut mencapai lebih kurang Rp2,5 miliar, dan menjadi kewajiban para tergugat untuk melunasi. Namun hingga saat ini tidak kunjung dibayarkan," ungkap Muslim.

Selain menderita kerugian senilai Rp2,5 miliar lebih, Muslim mengatakan pihaknya juga turut menuntut gugatan immateril kepada para tergugat yakni sebesar Rp1,8 miliar.

Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, lanjut Muslim, kliennya telah melakukan upaya melayangkan somasi kepada para tergugat namun tidak kunjung ditanggapi.

“Jadi kita berharap dengan dilayangkannya permohonan gugatan ke PN Palembang, para tergugat dapat segera menyelesaikan hak sebagaimana kewajiban yang telah diberikan oleh kliennya,” ujarnya.

Sementara, pihak tergugat ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, hingga saat ini belum ada jawaban.