Selebgram Lina Mukherjee Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Lina Mukherjee/net
Terdakwa Lina Mukherjee/net

Selebgram Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara kasus konten makan babi, Selasa (5/9/2023). Sidang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).   


Dalam sidang tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee. 

“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Palembang, Selasa (5/9).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). 

Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutnr dan denda Rp250 juta oleh JPU. 

"Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf," katanya.

Diketahui dalam dakwaannya, Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. 

Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya. 

Dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. 

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. 

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE.