Rumah Dibobol Maling, Pria di Palembang Merugi Rp 50 juta

Korban Rahmad Ridwan saat membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Korban Rahmad Ridwan saat membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Apes dialami oleh Rahmad Ridwan. Sebab, rumah pria berusia 24 tahun yang beralamat di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang disatroni kawanan maling.


Akibat kejadian tersebut, Ridwan harus kerugian mencapai Rp 50 juta, setelah satu unit Iphone 11, satu unit Galaxy TAB, jam tangan, tas dan dompet serta uang tunai Rp 20 juta digondol maling.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Ridwan menceritakan, dia baru mengetahui peristiwa pencurian itu pada, Senin (15/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Bermula ketika dia mencari kunci kontak sepeda motornya.

“Ibu saya sempat bilang barang yang hilang di dalam tas, tapi tasnya tidak ada. Saya cek barang lainnya, seperti handphone sudah tidak ada lagi Pak,” kata Ridwan saat diwawancarai awak media, Senin (15/1) siang.

Masih dikatakan Ridwan, ia menduga kawanan pelaku menyatroni rumahnya antara pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pelaku masuk melalui pintu samping, yang diduga tidak terkunci.

“Antara jam 3 sampai jam 4 Pak. Lewat pintu samping, diduga tidak terkunci. Karena tidak ada pintu yang rusak. Saya berharap pelaku cepat tertangkap Pak. Kalau CCTV tidak ada di rumah,” ungkap dia.

Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit Inafis dan piket Reskrim sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi - saksi dan korban.

Laporan korban diterima atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan kini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim.