Polisi Berhasil Ringkus Dua Buronan Bobol Rumah di Baturaja 

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Setelah sekitar tujuh bulan menjadi buronan, dua pelaku bobol rumah milik Sahrun Rajab (34) di Jalan HM Muslimin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.


Dua pelaku dimaksud, Indra Wani alias Sain (43), warga Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU dan Zarman alias Man (32), warga RS Holindo, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Keduanya ditangkap pada hari yang sama, Selasa (30/4). Pertama, tersangka Indra alias Wani, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tersangka Wani turut diamankan barang bukti 1 unit Hp.

Kemudian, anggota melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Zarman alias Man, saat berada di panglong kayu Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kemelak, Kecamatan Bindu Langit Kabupaten OKU, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon menyampaikan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada 7 Oktober 2023, sekitar pukul 03.10 WIB.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR berikut STNK, 1 Hp merk Redmi, dan 1 tas berisi alat kosmetik.

“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan carax masuk lewat jendela yang tidak terkunci,” ujar Kasi Humas, Rabu (1/5).

Selain kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Redmi beserta kotaknya, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo milik tersangka Zarman alias Man.

“Untuk barang bukti yang masih dalam pencarian yakni, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 berwarna merah Nopol BE 8354 TX beserta STNK nya, dan 1 tas punggung berisi alat kosmetik,” sebut Kasi Humas.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.