Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Eddy Ganefo Sebut Sudah Kembalikan Uang

Kuasa Hukum Eddy Ganefo, Rendy Kalimang usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.  (ist/rmolsumsel.id)
Kuasa Hukum Eddy Ganefo, Rendy Kalimang usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Terdakwa dugaan penipuan, Ketua Kadin Palembang, Eddy Ganefo menyatakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Nota keberatan ini disampaikan langsung oleh kuasanya, Rendy Kalimang usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/11).

Rendi menilai apa yang menjadi materi sidang seharusnya masalah perdata yang menyangkut utang piutang. Namun, dalam dakwaan kliennya justru dituntut secara pidana.

"Apa yang menjadi dakwaan yang dibacakan JPU, kami dari kuasa hukum menolak," katanya.

Menurutnya, berdasarkan uraian yang disampaikan kasus ini suatu peristiwa hukum perdata. Dengan adanya hukum perdata tentunya bukan lah masuk tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

Tak hanya itu, kliennya Eddy Ganefo juga telah melakukan pembayaran terhadap korban MF. Dari total hutang piutang Rp1,7 miliar pihaknya mengklaim telah membayar sebesar Rp2,4 miliar. 

Menurutnya, Eddy Ganefo selayaknya tidak didakwa. Terlebih kasus ini sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Palembang. Dalam upaya banding pihak korban diputus untuk mengembalikan kelebihan bayar yang ada. 

"Sebenernya sudah ada perkara perdata yang berjalan dan sudah ada pembayaran dari antara 2014-2021," terangnya.

Adapun dalam ranah kasus ini dinilai telah menciderai penegakan hukum dimana fakta dan kebenaran dilanggar. Hal ini lah yang dinilai pihak terdakwa merasa kecewa harus menjalani perkara pidana.

"Dia dibilang belum menyelesaikan kewajiban tetapi kan pembayaran sudah dibayarkan lebih dari surat perjanjian hutang piutang. Pembayaran pun dilakukan tunai dan transfer, kita memiliki bukti," jelasnya.

Apalagi sebelumnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kliennya sudah menang. Dengan begitu putusan itu juga menyatakan untuk membayar kelebihan pembayaran kepada Eddy Ganefo sebesar Rp341.900.000 dikalikan dua, sehingga total Rp683 Juta.

"Pada Perdata kami sudah menang banding dan yang menghukum MF untuk mengembalikan uang atas putusan banding," kata dia. 

Selain itu, Rendi menginginkan juga majelis hakim dapat memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya karena sudah kooperatif. 

"Kita harap majelis hakim bisa memberikan penangguhan penahanan kepada pak Eddy dimana dia selama ini sudah berusaha kooperatif. Apalagi ini materi sidang perdata bukan pidana," harapnya.

Sebelumnya, terdakwa Eddy Ganefo didakwa dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP oleh JPU Rini Purnamawati. Terdakwa juga diancam dengan hukuman penjara empat tahun penjara.

Terdakwa ini terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,7 miliar terhadap korban MF.