Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan meminta Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo untuk mengatensi dan memperhatikan laporan korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan Bripka Muhammad Hatta.
- Eddy Ganefo Divonis 2,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Penipuan
- Charma Afrianto Sebut Pelapor adalah Rekan Bisnisnya Menggarap Sejumlah Proyek Bantuan Gubernur
- Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Eddy Ganefo Sebut Sudah Kembalikan Uang
Baca Juga
"Jika terbukti dia (Bripka Muhammad Hatta) tidak masuk sejak bulan April tentu ada tindakan tegas karena itu pelanggaran disiplin Polri,"kata Edi Hasibuan dalam keterangan persnya yang diterima Sabtu (22/7).
Dikatakan Edi, sudah menjadi tugasnya Propam Polda Sumsel untuk mencari keberadaan Bripka Muhammad Hatta dan bila Bripka Muhammad Hatta terbukti melakukan tindak pidana dan harus diproses pelanggaran pidananya.
"Jika Bripka Muhammad Hatta terbukti melakukan tindakan pidana harus diproses baik pidana maupun pelanggaran kode etik profesinya,"ungkap Edi.
Diketahui Bripka Muhammad Hatta menghilang dan meninggalkan tugas sejak April 2023, Polda Sumsel akhirnya menerbitkan surat Daftar Pencarian Anggota (DPA) terhadap Bripka Muhammad Hatta (37) yang bertugas di Banum Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumsel.
Surat DPA Polri diterbitkan pada Kamis 20 Juli 2023 dengan nomor: DPAP/01/VII/2023 yang ditandatangani atas nama Kabid Propam Polda Sumsel, Kasubbid Provos, Kompol Wiwin Junianto Supriyadi.
Surat DPA ini terbitkan setelah Bripka Muhammad Hatta menghilang sejak April 2023 lalu.
Bripka Hatta diketahui bertempat tinggal di Jalan Haji Sanusi, Sukabangun, Palembang dengan memiliki ciri-ciri tinggi badan 165 cm, berat badan 70 kg, kepala dan wajah bulat, mata hitam, rambut lurus dan berkulit sawo matang.
Bripka Hatta diduga telah melanggar Pasal 14 ayat 1a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Bripka Hatta agar dapat melaporkan ke Kaur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel, ke nomor hp 081273822449.
- Tak Kunjung Diproses, Polda Sumsel Ambil Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Kades
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
- Komplotan Penjual Akun WhatsApp untuk Situs Judi Online di Palembang Ditangkap Polisi