Nita Apriani alias Puja (31), yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama empat teman lelakinya dengan barang bukti 330 butir pil ekstasi (ineks), didakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/6/2020).
- KPK Benarkan Tetapkan Wamenkumham Tersangka dan 3 Orang Lainnya
- Polisi Sebut Dalang Penembakan Terhadap Istri Anggota TNI adalah Suaminya Sendiri
- Kronologi Tiga Mahasiswa di Palembang Jadi Komplotan Pelaku Begal Dengan Modus Tawuran
Baca Juga
"Para terdakwa dengar tidak, dakwaan dari Jaksa yang ancaman hukumannya diatas lima tahun," kata ketua majelis hakim sekaligus Kepala PN Palembang Bongbongan Silaban yang memimpin langsung proses persidangan secara virtual tersebut.
Dalam dakwaan JPU mengungkapkan terdakwa Nita Apriani ditangkap di Jalan A Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang pada Rabu (26/2) silam. Ia ditangkap sebagai salah satu perantara dalam bisnis jual-beli narkoba jenis pil ekstasi.
Ternyata orang yang akan membeli narkotika dari tangan terdakwa tersebut merupakan anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (undercoverbuy).
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
"Berat barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram berupa 2 bungkus plastik bening berisi 330 butir tablet warna orange bentuk WB dengan berat netto keseluruhan 101,05 gram dan 1 bungkus plastik bening berisi pecahan tablet warna orange dengan berat netto 7,91 gram," ujar JPU Kejati Sumsel, Fajar Dian Prawitama, saat membacakan tuntutannya.
Sementara itu, saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu, terdakwa Nita mengaku hanya diperintahkan untuk mengantar pesanan ineks pada pemesan. Dengan terus menundukkan kepala dan sesekali menutupi wajah dengan rambut panjangnya yang terurai, Nita mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya hanya diperintah, belum terima upah. Tidak tahu juga akan diupah berapa, soalnya yang nyuruh juga teman," ujarnya, Jumat (13/3) silam.
Adapun empat teman lelaki Nita yang ikut diamankan bersamanya yakni Saidi Mursih alias Adi (39) warga Abi Kusno Cokro Suyoso, Kertapati, Palembang; M Fajri alias Ucuk (30) warga Desa Sukadarma, Jejawi, OKI; Febriansyah (25), mahasiswa warga Jalan Soekarno Hatta, Siring Agung, Palembang; dan Heriyanto (36) Jalan PSI Lautan, 36 Ilir, Palembang.[ida]
- Terdesak Bayar Utang, David Curi Handphone dan Uang Milik Mahasiswi Kebidanan
- Sejumlah Kelompok Aktivis Datangi Kejati Sumsel, Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KONI Sumsel
- Dijambret Saat Isi Ulang Air Mineral, Warga Lahat Kehilangan Satu Suku Emas