Untuk Tingkatkan Investasi, RUU Ciptaker Tak Mungkin Sengsarakan Buruh


RUU Cipta Kerja dengan merode omnibus law memberikan peluang investasi. Investasi diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Demikian disampaikan ekonom Surya Vandiantara dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Komite Pemerhati Bangsa di Jakarta, Jumat (13/3). Diskusi tersebut mengusung tema "Omnibus Law Cipta Kerja dan Pengentasan Kemiskinan".

Selain Surya, hadir juga Ilham dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan Olisias Gultom dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Konsumen.

Ilham mengatakan bahwa investasi itu penting untuk mengerek pertumbuhan ekonomi. Tetapi investasi tidak boleh menyengsarakan buruh.

"Buruh sama sekali tidak menolak investasi tetapi harus yang menyejahterakan buruh," tegas Ilham.

Sementara itu, Olisias Gultom mengkritisi terlalu banyaknya regulasi pemerintah yang tumpang tindih di bidang perekonomian dan ketenagakerjaan.

"Proses legislasi di Indonesia ini sangat Lemah keutuhannya. Antara satu dengan yang lain banyak yang tabrakan," sebut dia.

Tumpang tindihnya beragam peraturan menjadi indikator dari inefisiensi birokrasi dan peluang bagi terciptanya mal administrasi serta korupsi. Ombinus law Cipta Kerja hadir untuk menyederhanakan beragam peraturan dan memangkas jalur birokrasi. Tujuannya, dunia investasi menjadi lebih mudah dan transparan sehingga menarik minat dunia investor.

Terkait kekhawatiran kesejahteraan buruh yang terancam, Surya menyebut bahwa upah murah buruh bukan sebuah daya tarik utama dalam dunia investasi. Sebaliknya, investasi hadir untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh di dalamnya.

Jadi, tidaklah mungkin tujuan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi menyengsarakan atau memiskinkan buruh.

"Dalam omnibus law, peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh, harus seiring sejalan," demikian Surya.[ida]