Jajaran Satreskrim Polres Sleman melakukan gelar perkara musibah susur sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia. Sebanyak tiga tersangka dihadirkan dalam gelar perkara, di Mapolres Sleman, Selasa (25/2).
- Berkas Perkara Dilimpahkan, Augie Bunyamien Segera Disidang
- Polda Sumsel Deteksi 75 Potensi Konflik Sosial, Mayoritas Sengketa Lahan
- Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Empat Lawang Nekat Sembunyi di Plafon Rumah Warga
Baca Juga
Saat dihadirkan, tiga tersangka yakni R (57), DS (57) dan IYA (36) tampak tertunduk lesu. IYA yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dua hari paska tragedi susur sungai Sempor, terlihat menunduk sambil memilin tasbih yang dibawanya.
Saat diberi kesempatan untuk berbicara, guru olahraga yang bersatatus PNS di SMPN 1 Turi tersebut tampak terbata-bata mengungkapkan penyesalannya. Dan dia menyampaikan memohon maaf kepada keluarga korban terutama yang meninggal dunia.
"Saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf kepada instansi kami SMPN 1 Turi karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini. Yang kedua kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama yang meninggal, ini sudah jadi risiko kami sehingga apapun yang jadi keputusannya akan kami terima," ucap IYA.
Kegiatan susur sungai Sempor yang diikuti sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi berubah mencekam, setelah air bah datang dan menghanyutkan sejumlah siswa. Sebanyak 10 siswa yang hanyut sempat hilang terbawa arus. Ratusan tim SAR gabungan pun dikerahkan untuk menemukan para siswa tersebut. Lewat operasi pencarian selama tiga hari, sebanyak 10 siswa berhasil ditemukan meski dalam kondisi meninggal dunia.
- Identitas Dikantongi, Polisi Imbau Pelaku Penembakan di Plaju Menyerahkan Diri
- Polrestabes Palembang Gelar Deklarasi Pemilu Damai
- Selundupkan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati