Kejari Banyuasin Periksa 86 Saksi Terkait Korupsi Dana KORPRI

Penyidik Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus korupsi Dana KORPRI. (ist/rmolsumsel.id)
Penyidik Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus korupsi Dana KORPRI. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri Banyuasin telah memeriksa 86 saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana KORPRI yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban dari Desember 2022 hingga September 2023. 


Pemeriksaan ini melibatkan pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin, bendahara KORPRI di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemilik toko yang tercatat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan penerima bantuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo, melalui Hendy, SH, Kasi Pidsus, menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan setiap hari kerja dengan rata-rata delapan saksi per hari. 

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kelengkapan berkas dan verifikasi potongan iuran wajib KORPRI dari gaji ASN/PNS yang disetorkan ke KORPRI Kabupaten Banyuasin.

Pada Rabu lalu, tiga ASN dengan inisial NT, OM, dan RY diperiksa di ruang Pidsus Kejari Banyuasin. 

Selain itu, pemeriksaan perdana juga dilakukan terhadap dua tersangka, Bambang Gusriandi dan Mirdayani, di Kejaksaan Negeri Palembang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyelidikan mengungkap beberapa dugaan penyimpangan, termasuk pemberian santunan yang tidak sesuai prosedur, pembelian barang fiktif, dan penggunaan dana di luar pertanggungjawaban. Tersangka Bambang dan Mirdayani diduga melakukan pinjaman dana KORPRI dan pengeluaran dana di luar aturan KORPRI, dengan jumlah yang signifikan pada beberapa kesempatan sepanjang tahun 2023.

Penyidik Pidsus Kejari Banyuasin berencana menyelesaikan berkas kedua tersangka untuk selanjutnya dikirim ke pengadilan.