Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, akhirnya melimpahkan dua berkas tersangka Augie Yahya Bunyamin selaku mantan Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia, ke Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/11).
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapy pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017
Juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
"Iya benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir," kata Sahlan.
Lalu Pengadilan Tipikor Palembang akan segera menentukan jadwal Sidang.
"Setelah ini PN Tipikor Palembang, akan segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi itu bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
- Mantan Wakil Bupati Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel Ke PN Palembang
- Jaksa KPK Minta Bekas Rektor Unila Karomani Ditetapkan Tersangka Sumpah Palsu
- Diduga Lakukan Maladministrasi, Ombudsman Sumsel Datangi Pengadilan Negeri Palembang