Tak Kapok Curi Burung Milik Jenderal, Pria Ini Kembali Ditangkap Kasus Bobol Rumah

Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha memimpin pres rilis tersangka pembobolan rumah. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha memimpin pres rilis tersangka pembobolan rumah. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Hanafi (29) residivis kasus pencurian burung di rumah Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, pada 17 Maret 2021 lalu ini harus kembali mendekam di jeruji besi setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II. 


Hanafi ditangkap dalam kasus bobol rumah korban Iswanto (49) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang Selasa (20/6).

Dalam aksinya itu Hanafi berhasil menggasak satu unit laptop, dan dua unit ponsel dengan total kerugian Rp 17,5 juta.

Dari kejadian ini korban melapor ke Polsek Ilir Barat II, dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Hanafi di kediamannya. 

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal korban pergi ke pasar korban baru mengetahui kalau rumahnya disatroni maling setelah pulang dari pasar. 

"Korban bertanya kepada anaknya dimana ponsel diletakan, lalu anak korban mengatakan ada di kamar sedang di cas," ujarnya, Senin 17 Juli 2023.

Anak korban kemudian menuju ke dalam kamar. 

"Anak korban kaget melihat dua unit ponsel yang tadi di cas hilang, pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci karena rusak," katanya. 

Tidak hanya ponsel, namun korban juga kehilangan satu unit laptop. "Atas kejadian tersebut korban membuat laporan," jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek IB II Palembang melakukan penyelidikan. "Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya," bebernya. 

Ditanya apakah barang curian dijual, kata Kompol Yuda sudah sempat dijual. 

"Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari membeli sabu," tutupnya. 

Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.