Sebelum Polemik Pengadaan Peralatan Studio dan Film, DPRD Kota Palembang Juga Disorot karena Temuan BPK RI

Ilustrasi videotron yang terpasang di depan Kantor DPRD Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi videotron yang terpasang di depan Kantor DPRD Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Mencuatnya polemik pengadaan belanja modal peralatan studio dan film yang dilakukan oleh DPRD Kota Palembang menurut Deputi K-MAKI Fery Kurniawan, patut disyukuri. 


Meskipun Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin telah mengklarifikasi pengadaan peralatan studio dan film yang tercantum di laman https://lpse.palembang.go.id/eproc4/lelang/11692251/pengumumanlelang

Menurut Fery, selama ini institusi publik cenderung tertutup dan menutupi setiap pengadaan yang dilakukan sehingga tidak bisa dipantau oleh masyarakat. 

Selain sudah menjadi kebiasaan, di dalam penganggaran APBD, modus seperti ini kerap kali muncul, yaitu pengadaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukkan.

"Kami mengapresiasi media massa yang mau mengungkap hal seperti ini ke publik dengan cara yang lugas, meskipun mereka akhirnya panik dan berkelit setelah apa yang dilakukannya terungkap ke publik. Menentukan pengadaan APBD ini, antara mereka-mereka saja, tidak pernah diketahui oleh masyarakat," jelas Fery. 

Padahal, lanjut Fery, yang digunakan adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan dan dipertanggungjawabkan secara tepat guna dan tepat sasaran. 

Justru yang terlihat, Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Palembang berkilah untuk mengadakan videotron, ataupun mengadakan perlatan studio dan film ini untuk kebutuhan videotron, yang sama sekali merupakan dua hal yang berbeda. 

Sehingga, Fery yang didampingi Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong mendesak agar pengadaan ini untuk dibatalkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. 

"Kami minta dibatalkan. Kalau tetap mau melakukan pengadaan itu silahkan saja, maka kami K-MAKI Sumsel akan berada di garis depan untuk mengawal dan melaporkan hal ini," tegasnya. 

Terlebih pihaknya juga mencium upaya para anggota dewan untuk cuci tangan dalam pengadaan ini yang kemudian menyalahkan Sekretaris DPRD Kota Palembang. 

Sebab, di sisi yang lain, dalam setiap pengadaan apapun di DPRD Kota Palembang itu sejatinya menurut Fery dilakukan untuk memenuhi kebutuhan semua anggota dewan. 

"Sekretaris itu tugasnya mencatat dan memenuhi seluruh kebutuhan anggota dewan. Dalam kasus ini, tidak mungkin tidak diketahui para anggota dewan yang terhormat. Pasti diketahui dan disetujui secara kolektif, artinya mereka tidak bisa cuci tangan," tambahnya. 

Tangkapan layar peserta lelang tender proyek pengadaan peralatan studio dan film dalam situs https://lpse.palembang.go.id/. (ist/rmolsumsel.id)

BPK RI Ungkap Temuan dalam Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Palembang

Sebelum polemik terkait pengadaan peralatan studio dan film ini, Sekretariat DPRD Palembang juga jadi sorotan atas temuan BPK RI Perwakilan Sumsel pada Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021

Pertama, yakni pada kegiatan reses anggota DPRD Kota Palembang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu Reses I pada 8-12 April 2021 dan Reses II pada 27-31 Agustus 2021. 

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Sekretariat DPRD diketahui menyewa peralatan dan mesin dengan jumlah realisasi sebesar Rp368.735.000, diantaranya sebesar Rp203.475.000 merupakan sewa peralatan dan mesin kepada PT FTS berupa tenda, meja dan kursi serta sound system.

Berdasarkan SP2D GU No.1193 tanggal 6 Mei 2021 dan SP2D GU No.5275 tanggal 5 Oktober 2021 diketahui bahwa pembayaran sewa untuk kegiatan dua kali reses itu telah dibayar penuh. 

Namun, dalam pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban sewa dan konfirmasi yang dilakukan oleh BPK, juga keterangan kepada PPTK kegiatan Reses dan Kabag Legislasi selaku KPA kegiatan reses menunjukkan bahwa peralatan yang telah disewa itu sama sekali tidak digunakan, meskipun terdapat bukti kuitansi sewa tenda, meja dan kursi serta sound system.

Temuan ini, menurut BPK disebabkan oleh Sekretaris DPRD, tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan Balanja Sewa Peralatan dan Mesin yang berada di bawah tanggungjawabnya. BPK juga menemukan bahwa Kabag Legislasi, PPTK Kegiatan Reses DPRD, mempertanggungjawabkan kegiatan belanja sewa peralatan dan mesin sesuai dengan kondisi sebenarnya.  

Lalu Kedua, temuan BPK RI Perwakilan Sumsel juga masih terkait dengan reses, yakni saat Sekretariat DPRD menganggarkan Rp3.094.234.000 dengan realisasi Rp1.433.782.500 untuk belanja makanan dan minuman rapat;

Pertama, dalam kegiatan reses I dan Reses II, Sekretariat DPRD Kota Palembang menggunakan anggaran sebesar Rp551.405.000 untuk belanja makanan dan minuman. 

Dengan pembagian belanja makanan dan minuman untuk reses I sebesar Rp275.225.000 untuk penyedia yakni Toko Kue HRM, CLB, CV MCV dan CV AMS. Sementara untuk reses II sebesar Rp276.180.000 untuk penyedia yakni CLB dan CV MCP.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban berupa nota pesanan dan daftar hadir kegiatan menunjukkan bahwa jumlah peserta kegiatan jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah porsi makanan yang dipesan. 

Hasil perhitungan kembali dengan membandingkan antara daftar hadir kegiatan dan jumlah nota pesanan menunjukkan selisih belanja makanan dan minuman sebesar Rp165.862.000. 

Pemesanan makanan dan minuman kegiatan reses ini dilakukan oleh Kasubbag Rumah Tangga atas permintaan PPTK. Dimana jumlah pemesanan makanan sebenarnya tidak sebanyak jumlah yang dilampirkan dalam dokumen pertanggung jawaban. 

Menurut BPK semua temuan dalam belanja makanan dan minuman ini disebabkan oleh Sekretaris DPRD, kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan belanja makanan dan minuman yang berada di bawah tanggung jawabnya;

dan Kepala Bagian Legislasi DPRD, PPTK Sekretariat DPRD, tidak mempertanggungjawabkan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Secara umum, dalam temuan ini BPK menilai terdapat lemahnya pengendalian dalam penggunaan anggaran (Baca: https://www.rmolsumsel.id/opini-wtp-12-kali-berturut-jadi-kamuflase-sistem-penganggaran-yang-kusut-bagian-kedua).