Pengadaan Peralatan Studio dan Film Berubah Jadi Pengadaan Videotron, K-MAKI: Siap-Siap Dipenjara!

Kantor DPRD Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor DPRD Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Sekretariat DPRD Kota Palembang beberapa hari kebelakang menuai protes dari masyarakat, terkait rencana pengadaan Belanja Modal Peralatan Studio dan Film. Meskipun belakangan diklarifikasi sebagai rencana pembangunan videotron oleh Ketua DPRD kota Palembang, Zainal Abidin dan Sekretaris DPRD Novran Hansyah. 


Dalam penelusuran tim Kantor Berita RMOLSumsel, sejak tender ditutup pada 29 September 2022 lalu, sudah ada 36 perusahaan yang mendaftar untuk ikut dalam pengadaan ini. Namun pada penelusuran terbaru Minggu (2/10) malam, diketahui baru dua perusahaan yang mengajukan penawaran. 

Mereka adalah Megatech yang mengajukan harga penawaran Rp1.616.519.840 dengan harga terkoreksi sebesar Rp1.616.519.640, dan PT Sriwijaya Fitra Serunting yang mengajukan harga penawaran sebesar Rp1.977.899.964,60 dengan harga terkoreksi Rp1.977.899.964,60. Sementara 34 perusahaan lainnya, belum terlihat mengajukan penawaran. 

Khusus untuk PT Sriwijaya Fitra Serunting, dalam penelusuran lanjutan yang dilakukan Kantor Berita RMOLSumsel, perusahaan ini tercatat pula sebagai pemenang tender Pengadaan/Belanja Modal Peralatan Studio Audio (Pengadaan Sound System) Keperluan VIP Room Bandara SMB II pada Juni 2022. 

Sehingga, apabila kembali dikaitkan dengan pengumuman pengadaan yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Palembang terkait belanja peralatan studio dan film di laman https://lpse.palembang.go.id/eproc4/lelang/11692251/peserta, maka perusahaan ini sudah memiliki pengalaman. 

Beda halnya apabila pengadaan tersebut, terjadi seperti yang telah diklarifikasi oleh Ketua dan Sekretaris DPRD Palembang, yakni pengadaan videotron.

"Tidak ada studio film. Sebenarnya itu videotron yang akan ditempatkan di depan gedung DPRD Palembang. Kalau studio film itu kan kesannya berada di dalam ruangan," kata Zainal dalam klarifikasinya. Hal ini diperkuat pula oleh klarifikasi Sekretaris DPRD Kota Palembang, Novran Hansyah. 

Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Fery Kurniawan. Menurutnya, tidak bisa dalam sebuah pengumuman dilakukan perubahan baik secara narasi maupun item yang dilakukan pengadaaannya oleh sebuah instansi. 

"Tidak bisa dilakukan dan bohong kalau bisa dilakukan. Seharusnya dibatalkan dulu di APBD perubahan, kalau dalam kasus ini dilakukan pengadaan melalui APBD Perubahan, maka sebaiknya tidak dilakukan atau dibatalkan saja," jelas Fery. 

Dalam narasi tender itu sudah jelas subjek dan itemnya, sehingga menurut Fery apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD kota Palembang itu dianggap sebagai upaya berkelit sekaligus membodohi masyarakat. 

"Atau jangan-jangan mereka yang bodoh, karena kalau misalnya tender bangunan, tapi kemudian merubah sedikit bentuknya, mungkin itu bisa terjadi dalam adendum (perjanjian tambahan). Tapi kalau seperti ini tentu rapat lagi, paripurna lagi, tidak mudah," jelasnya.

Justru kalau pengadaan ini kemudian memaksakan untuk membangun videotron di beberapa titik, bukan hanya tidak sesuai dengan angka yang hampir mencapai Rp2 miliar itu, tetapi juga termasuk dalam penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bunyinya:  

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

"Kami minta dibatalkan. Kalau tetap mau melakukan pengadaan (vedotron) itu (tidak sesuai dengan pengumuman) silahkan saja, maka kami K-MAKI Sumsel akan berada di garis depan untuk mengawal dan melaporkan hal ini, siap-siap dipenjara," tegasnya. (*tim/red)