Rumah dan Mobil Mantan Pejabat Sekwan PALI Disita, Kejari: Tersangka Tidak Kooperatif

Kepala Kejari PALI Agung Arifianto. (Ist/rmolsumsel.id).
Kepala Kejari PALI Agung Arifianto. (Ist/rmolsumsel.id).

Kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 yang ditangani Kejaksaan Negeri PALI terus bergulir.


Setelah menetapkan dua tersangka, SH dan FW yang merupakan petinggi di Sekwan Kabupaten PALI. Penghujung tahun 2021, Kejari PALI menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor dan satu unit rumah beserta tanahnya dari tersangka FW.

Penyitaan sejumlah aset milik FW itu diungkapkan Kepala Kejari PALI Agung Arifianto karena FW tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Kejari. "Kita sudah lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun FW mangkir. Kemudian satu kali dilakukan upaya jemput paksa tapi lagi-lagi FW tidak berada di tempat,” ujar Kepala Kejari PALI Agung Arifianto. 

Akibat tidak kooperatif, Kejari PALI melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik FW. "Saat ini kedua unit mobil dan satu unit sepeda motor telah disita dan diamankan di halaman kantor Kejari PALI. Untuk rumah dan lahannya masih menunggu penetapan dari pengadilan negeri," tukasnya.

Adapun capaian yang telah dikerjakan Kejari PALI selama tahun 2021 disebutkan Kajari bahwa perkara paling menonjol adalah bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang mendapat perhatian khusus dari Kejari Sumsel, dimana Kejari PALI berhasil menduduki peringkat 1 menangani kasus korupsi.

"Kita mendapat peringkat 1 penanganan korupsi terbaik di Sumatera Selatan. Perkara yang ditangani Pidsus lidik 2 perkara, penyidikan 6 perkara, penuntutan 7 perkara dan yang sudah berkekuatan hukum tetap 3 berkas perkara," ungkap Kajari PALI.

Adapun uang negara yang diselamatkan disebutkan Kajari PALI sebesar Rp1 milyar tahap penyidikan dan pada tahap penuntutan sebesar Rp 118.348.838,- serta uang denda sebesar Rp 50 juta. "Selain penanganan kasus korupsi, kita juga berupaya memulihkan keuangan negara,” tukasnya.