Sejak tadi malam, Jumat (10/4) dinihari, di Provinsi DKI Jakarta telah diberlakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
- Sudah 50 Juta Orang Divaksin Covid-19 Dosis Pertama
- Semua Elemen Wajib Berperan Meyakinkan Masyarakat Untuk Vaksin
- Kasus Omicron di Indonesia, Sebagian Besar Berasal dari Pelaku Perjalananan Internasional
Baca Juga
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ada 10 jenis kendaraan angkut yang boleh melenggang di jalanan Ibukota, selama PSBB.
Untuk layanan transportasi pengangkut barang, semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," kata Sambodo dalam pernyataan resmi yang diberitakan JPNN.Com.
Selanjutnya, angkutan barang untuk keperluan bahan pokok, mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket, angkutan pengedaran uang, dan angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
Sambodo melanjutkan, ada lima angkutan lagi meliputi mengangkut keperluan bahan baku industri, manufaktur, dan asembling. Juga angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor, angkutan barang jasa pengiriman, bus karyawan dan terakhir angkutan kapal penyeberangan.
Sementara itu, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan beroperasi di Ibu Kota. Termasuk kendaraan pribadi, tetapi ada pembatasan penumpang sebagai phsycal distancing.
"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan. Kemudian kami juga tidak membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju ibu kota," pungkas Sambodo.[ida]
- Kepala Satgas Covid-19 PB IDI: Wajar PPKM Darurat Diperpanjang, Pasien Kritis Sulit Cari RS
- Antisipasi Menurunnya Pendonor, PMI Palembang Geber Donor Darah Sebelum Ramadan
- Aturan Baru Bagi Penyintas Covid-19, Satu Bulan Sudah Bisa Vaksin