Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edaran No Sr.02.06/850/2021. Regulasi baru mengenai vaksinasi ini mengatur penyintas Covid-19 di Indonesia bisa mengikuti vaksinasi.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada
Baca Juga
“Tidak perlu menunggu tiga bulan. Sekarang satu bulan setelah dinyatakan negatif atau lepas dari Covid-19 sudah bisa ikut vaksinasi,” kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumsel,Yusri saat dibincangi, Senin (23/8).
Yusri mengatakan, dalam aturan baru tersebut, seluruh vaksin yang beredar saat ini bisa disuntikkan. Tidak perlu menggunakan jenis vaksin tertentu. “Baik Astra Zeneca, Sinovac maupun Moderna bisa digunakan. Hanya saja, untuk Moderna tetap prioritasnya untuk SDM Kesehatan,” terangnya.
Dijelaskan, penyintas Covid-19 nantinya akan melewati proses skrining saat vaksinasi. Nantinya, petugas bakal menanyakan apakah pernah mengidap Covid-19. “Kalau belum satu bulan, maka vaksinasinya harus ditunda,” ucapnya.
Dinkes Sumsel saat ini terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait hal tersebut. Ia berharap penyintas Covid-19 bisa ikut program vaksinasi. Sehingga, herd immunity yang menjadi tujuan bisa tercapai.
“Harapannya penyintas Covid-19 bisa ikut vaksinasi juga,” pungkasnya.
- RSUD Rupit Dapatkan Bantuan Kemenkes, Fasilitas Baru Siap Dibangun
- Sumsel Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya!
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara