Aturan Baru Bagi Penyintas Covid-19, Satu Bulan Sudah Bisa Vaksin

ilustrasi vaksin Sinovac. (Istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi vaksin Sinovac. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edaran No Sr.02.06/850/2021. Regulasi baru mengenai vaksinasi ini mengatur penyintas Covid-19 di Indonesia bisa mengikuti vaksinasi.


“Tidak perlu menunggu tiga bulan. Sekarang satu bulan setelah dinyatakan negatif atau lepas dari Covid-19 sudah bisa ikut vaksinasi,” kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumsel,Yusri saat dibincangi, Senin (23/8).

Yusri mengatakan, dalam aturan baru tersebut, seluruh vaksin yang beredar saat ini bisa disuntikkan. Tidak perlu menggunakan jenis vaksin tertentu. “Baik Astra Zeneca, Sinovac maupun Moderna bisa digunakan. Hanya saja, untuk Moderna tetap prioritasnya untuk SDM Kesehatan,” terangnya.

Dijelaskan, penyintas Covid-19 nantinya akan melewati proses skrining saat vaksinasi. Nantinya, petugas bakal menanyakan apakah pernah mengidap Covid-19. “Kalau belum satu bulan, maka vaksinasinya harus ditunda,” ucapnya.

Dinkes Sumsel saat ini terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait hal tersebut. Ia berharap penyintas Covid-19 bisa ikut program vaksinasi. Sehingga, herd immunity yang menjadi tujuan bisa tercapai.

“Harapannya penyintas Covid-19 bisa ikut vaksinasi juga,” pungkasnya.