Beragam cara dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk menjaga posisi Indonesia sebagai pemasok utama ikan di dunia. Salah satunya dengan kebijakan penangkapan ikan terukur. Kebijakan tersebut untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
- BPN dan KKP Dicurigai Sarang Mafia terkait Pagar Laut
- Presiden Prabowo Harus Sikat Habis Mafia di BPN Hingga KKP, Termasuk Jokowi
- Polemik Pagar Laut, KKP Seperti “Drama India” dan Pahlawan Kesiangan
Baca Juga
“Kita ingin memastikan kondisi pasokan ikan di laut Indonesia tetap terjaga,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resminya, Selasa (24/8).
Trenggono mengatakan, sebelumnya KKP juga telah menerapkan trade limit ukuran ikan yang diekspor. Ikan yang diperbolehkan untuk diekspor adalah ikan yang ukurannya sudah dewasa.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dari pasar perikanan global yang nilainya mencapai USD167 miliar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, nilai produksi sektor perikanan laut Indonesia terhitung sekitar Rp132 triliun dengan peluang produksi melebihi 10 juta ton per tahun.
“Kebijakan penangkapan terukur ditargetkan mampu menciptakan distribusi pertumbuhan di wilayah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kebijakan ini juga akan mendorong pengelolaan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertata untuk kesehatan laut,” pungkasnya.
- BPN dan KKP Dicurigai Sarang Mafia terkait Pagar Laut
- Presiden Prabowo Harus Sikat Habis Mafia di BPN Hingga KKP, Termasuk Jokowi
- Polemik Pagar Laut, KKP Seperti “Drama India” dan Pahlawan Kesiangan