Taman Wisata Punti Kayu Disentil Pj Wali Kota Palembang

Taman Wisata Punti Kayu Palembang. (Handout)
Taman Wisata Punti Kayu Palembang. (Handout)

 Pj Walikota Palembang, A Damenta terus tindaklanjuti perkembangan sebagian besar destinasi wisata yang ada di kota Palembang, salah satunya yakni destinasi taman wisata Punti Kayu Palembang, Kamis (26/9).


Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Pj Walikota Palembang, Dr A Damenta sengaja memanggil dinas-dinas terkait guna melakukan rapat evaluasi lanjutan dan pembahasan langsung  mengenai destinasi taman wisata Punti Kayu Palembang itu sendiri.

Dalam rapat evaluasi tersebut, seluruh dinas terkait memaparkan langsung kepada Pj Walikota Palembang tentang apa yang telah terlaksana hingga saat ini.

Adapun dinas (OPD) yang hadir, yakni Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtan, Dinas PU dan beberapa dinas lainnya.

Disampaikan A Damenta, sebagian besar masyarakat saat ini hanya mengetahui bahwa taman wisata Punti Kayu merupakan kewenangan Pemerintah kota Palembang, meskipun faktanya punti kayu merupakan lintas kewenangan, baik kewenangan pusat maupun kewenangan Provinsi.

"Bahkan kita ketahui juga bahwa Punti Kayu itu juga dikelola oleh pihak ketiga yang berkontak langsung dengan pusat dalam arti Kementerian LHK," kata A Damenta.

Dikatakannya, saat ini yang menjadi persoalan yakni terkait tidak adanya perawatan destinasi wisata tersebut bahkan tidak terlihat indah.

"Dan dampak negatifnya itu ke Pemerintah kota. Seolah olah orang yang tidak tau masalah kewenangan itu  menganggap bahwa kota tidak bisa merawat," ujarnya.

Maka dari itu, lanjut A Damenta, bahwa Pemerintah kota Palembang berinisiatif mengajak semua stakeholder terkait termasuk pengelola punti kayu untuk duduk bersama lagi guna menuntaskan permasalahan tersebut.

Ia berharap, kedepan kota Palembang mampu menjadi kota yang indah dan kota yang cantik, sehingga mampu membawa daya tarik bagi wisatawan, baik dari lokal, nasional hingga internasional.

"Bukan kota yang berdampak negatif oleh banyaknya bangunan atau banyaknya aset yang notabenenya bukan menjadi kewenangan kota," tutupnya.