Polsek Sungai Rotan Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Pelaku Curat berhasil dibekuk Polsek Sungai Rotan/ist
Pelaku Curat berhasil dibekuk Polsek Sungai Rotan/ist

Tim Suro Polsek Sungai Rotan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di  di Dusun III, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.


Pelaku bernama Jaka Hidayat (23) merupakan warga Dusun III, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. berdasarkan keterangan pelaku melangsungkan aksinya pada hari Rabu, (23/5), sekitar pukul 03.00 WIB. 

Sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, (4/6), sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang berada di Kota Palembang.

Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya ketika pelapor sedang tertidur di rumahnya. Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara menarik pintu tersebut. Ketika pelapor terbangun dan melihat pelaku berada di dalam rumahnya, pelapor segera berteriak dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan.

“Selain melakukan perampasan, pelaku juga berhasil mengambil uang sebesar Rp15 juta yang disimpan oleh pelapor dalam dompet berwarna biru.” katanya Senin (5/6)

Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti telah dibawah ke Mapolsek Sungai Rotan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Penangkapan pelaku ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam menindak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saya berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa aman dan pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.