Polsek IB II Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Ditahan

Penyidik Unit Reskrim Polsek IB II Palembang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan/ist
Penyidik Unit Reskrim Polsek IB II Palembang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan/ist

Penyidik Unit Reskrim Polsek IB II Palembang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menimpa Yunilah (48) di Jalan KI Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kecamatan IB II Palembang.


Dalam rekonstruksi yang digelar di Polsek IB II Palembang, Kamis (26/10) siang itu, memperagakan 16 adegan serta diperankan langsung oleh korban Yunilah, tersangka Yon Aris, saksi Nurhayati dan Daswati.

Kapolsek IB II Palembang Kompol Wira Satria Yudha melalui Kanit Reskrim Iptu Ruswanto mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk mengetahui peristiwa yang mengakibatkan korban luka di dahi, kaki kiri dan bahu kiri.

"Benar, rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara hingga terjadi penganiayaan yang menimpa korban," ujarnya aat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya.

Dia menyebutkan, dikarenakan korban dan pelaku sama-sama membuat laporan polisi baik di Polsek IB II maupun Polrestabes Palembang pihaknya akan kembali melengkapi berkas perkara. "Kini perkaranya masih kita lengkapi," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa itut terjadi, Rabu (19/7) pagi. Berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan hutang yang dimiliki istrinya sebesar Rp 7 juta,

Sempat terjadi pertengkaran mulut, karena dalam surat perjanjian hutang piutang terdapat tanda tangan istri pelaku.

Pada adegan ke 10 pelaku merampas surat  surat perjanjian dari tangan korban, sementara korban mencoba untuk merampas kembali kertas yang sudah terlanjur robek tersebut.

Namun, pelaku justru mendorong tubuh korban hingga terjatuh berkali-kali. Tak sampai disana, pelaku juga menendang tubuh korban hingga luka memar dibagian kaki.

Kuasa Hukum korban, Ahmad Azhari SH, bersama Tara Febrianti SH MH, Sam Hutabarat SH MH, dan Jubairida SH M.hum, sangat menyayangkan tindakan kepolisian, khususnya Polsek IB II Palembang, yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

"Mengingat korban merupakan single parent yang tinggal sendirian di rumah, dikhawatirkan akan ada dendam, kembali mengulangi perbuatan yang sama. Kami berharap aparat penegak hukum tegakkan keadilannya dengan melakukan penahanan terhadap pelaku," tutupnya. (dp)