Enam orang pelaku sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara, ditangkap polisi. Keenam pelaku ditangkap di tempat berbeda.
- Pengakuan Mantan TKW Simpan Sabu 1,8 Kg di Rumah: Baru Sekali Ini, Nanti Ada yang Ambil
- Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
Baca Juga
Keenam pelaku yakni berinisial, DS (27), DM (23), MI, BY (54), RB (26), dan AD (28).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 43,2 kg dan ekstasi sebanyak 494 butir.
Dilansir dari pemberitaan Kabar Berita Politik RMOL.id, pengungkapan ini berawal ditangkapnya DS, oleh petugas di kontrakannya Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Banten, sekitar pukul 04.45 WIB.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainya yakni DM (23), di kontrakannya tak jauh dari kontrakan DS, pada Senin (13/6/2022) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram.
Tak hanya sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MI, seorang pemasok terbesar yang berada di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Usai menangkap pelaku MI, polisi lalu membentuk tim khusus untuk mengungkap bandar besarnya.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang bandar berinisial BY (54). Ia ditangkap di sekitar Tol Cikampek pada Minggu (26/6).
Saat menangkap BY, polisi melakukan dengan upaya paksa dengan menghentikan mobil yang dikendarainnya. Ketika dilakukan pengeledahan di mobi pelaku, polisi menemukan sabu seberat 40 kg.
"Di mobil ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” ujarnya.
Disaat bersamaan, sambung Shinto, pihaknya juga menangkap tersangka lain berinisial RB (26), yang sedang berboncengan dengan AD (28) di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkapnya.
Dari rangkaian pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 43,2 kilogram sabu dan 494 butir ekstasi.
"Selain sabu, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender