Seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Kota Lubulinggau, Sumatera Selatan, berinisial T (33) ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara
Baca Juga
Ia ditangkap karena terlibat jaringan narkoba internasional.
Selain menangkap T, polisi juga menangkap S yang merupakan sepupunya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 1,8 kilogram senilai Rp 2 miliar di rumahnya.
Diketahui, T kesehariannya merupakan seorang ibu rumah tangga dan pernah bekerja sebagai TKW di Arab tahun 2018.
Kemudian kembali pulang ke Indonesia pada tahun 2020. Sedangkan suaminya saat ini menjalani hukuman di Lapas Muara Beliti karena kasus narkoba.
Kepada polisi, T mengaku kalau barang yang dititipkan kepada dirinya adalah sabu dan akan diambil dari seseorang
"Barang didapat dari saudara A di Brebes, saya disuruh menyimpan. Nanti ada yang ngambil," ungkap T saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022).
T mengaku baru sekali ini menyimpan barang tersebut. Barang itu, sambungnya, akan diambil oleh seseorang dari Sekayu yakni ponakannya.
"Baru sekali ini nyimpen. Kalau ada yang ngambilnya paling dikasih uang oleh orang yang ngambil Rp5 juta, dipakai buat anak sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, ditangkapnya tersangka T dan S merupakan hasil pengembangan dari tersangka A yang sudah lebih dulu ditangkap.
Dari A diamankan sebanyak 64 paket kecil sabu. Dan pengakuan tersangka A bahwa barang itu didapat dari S dan T.
"Sabu 1,8 Kg tersebut sudah satu minggu disimpan pelaku, dua ons sudah beredar," kata Harisandi, Rabu.
Kata Harissandi, barang haram tersebut masuk dari Malaysia, uangnya dikendalikan oleh A yang berada di dalam Lapas daerah Brebes, Jawa Tengah.
Di mana menurut pengakuan tersangka T kalau A merupakan kakak kandungnya. Lantas barang dari Malaysia tersebut dibawa dan turun ke Sumatera yakni Lubuklinggau.
"Dia masuk jaringan Internasional," pungkasnya.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara