Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Ilustrasi narkoba dan ektasi. (ist/net)
Ilustrasi narkoba dan ektasi. (ist/net)

Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 43,2 kg dan ekstasi sebanyak 494 butir.

Dilansir dari pemberitaan Kabar Berita Politik RMOL.id, pengungkapan berawal ditangkapnya pelaku DS (27), di kontrakannya Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Banten, sekitar pukul 04.45 WIB.

Setelah penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainya berinisial DM (23), di kontrakannya tak jauh dari kontrakan DS, Senin (13/6). Dari penangkapan itu, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram, 

Setelah penangkapan itu, polisi lalu mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar yang berada di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (1/7).

Usai menangkap pelaku MI, polisi kemudian membentuk tim khusus untuk mengungkap bandar besar. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang bandar berinisial BY (54).

BY ditangkap petugas di sekitar Tol Cikampek pada Minggu (26/6). Penangkapan terhadap BY dilakukan dengan paksa dengan menghentikan laju mobil yang dikendarainnya.

"Di mobil ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” kata Shinto.

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB (26) ketika itu berboncengan dengan AD (28) di salah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” lanjutnya.

Dari rangkaian pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 43,2 kilogram sabu dan 494 butir ekstasi.

Kata Sinto, selain mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi, pihaknya jufa menyita barang bukti yakni satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.