Rekonstruksi 12 Adegan Tawuran di Palembang, Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok 

Tersangka Kennedy alias Keken memperagakan adegan membacok korban Ilham Sayudi. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Tersangka Kennedy alias Keken memperagakan adegan membacok korban Ilham Sayudi. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel merekonstruksi kasus tawuran yang menewaskan korban Ilham Sayudi di Jalan Radial, depan Rusun Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada 14 Oktober 2023 dini hari. 


Rekonstruksi sebanyak 12 adegan ini diperankan langsung tersangka Kennedy alias Keken (17) sebagai panglima tempur yang tergabung dalam geng basis 54. Dalam rekonstruksi ini turut disaksikan Kiki kakak perempuan korban Ilham Sayudi. 

Terungkap dalam rekonstruksi ini, sebelum terjadi tawuran korban bersama teman - temannya yang tergabung dalam geng original 19 sedang kumpul di rusun.

Lalu datanglah kelompok pelaku dengan nama geng Basis 54 dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam kemudian melihat rombongan pelaku datang, korban pun lari.

Saat lari korban terjatuh, di sinilah kelompok pelaku membacok korban. Korban terkena sabetan senjata tajam jenis clurit, dalam kondisi terluka korban sempat berdiri dengan membawa tombak dan sempat berduel dengan pelaku yang masih DPO. Sebelum akhirnya korban pun tak berdaya dan di keroyok oleh beberapa pelaku termasuk Kennedy. 

Korban Ilham Sayudi mengalami luka cukup parah di bagian punggung usai terkena sabetan senjata tajam sempat dilarikan ke RS Umum, sebelum akhirnya korban pun dinyatakan meninggal dunia.

Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Willy Oscar mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang benderang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum. 

"Dalam rekonstruksi ini ada 12 adegan yang diperankan langsung tersangka Kennedy alias Keken. Terlihat dari rekonstruksi ini korban dikeroyok oleh para pelaku berjumlah enam orang korban terkapar dihujani bacok oleh para pelaku,"kata Willy. 

Dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini, masih ada lima tersangka yang masih DPO yang nama namanya sudah dikantongi anggota. 

"Tersangka Kennedy alias Keken kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara,"tutupnya.