Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Belitang, Jasad Korban Sempat Dibawa Pulang Sebelum Dibakar

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Belitang, Martapura/Foto:Amizon
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Belitang, Martapura/Foto:Amizon

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Haidar (20), warga Desa Tegal Rejo, Belitang, Kabupaten OKU Timur, terhadap mahasiswa IGM Palembang bernama Febri Setiawan (20) warga Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.


Tersangka Haidar mengaku, telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya untuk menguasai barang berharga milik teman satu kampusnya tersebut yakni satu unit mobil Honda Brio warna kuning.

Haidar mengaku, menghabisi nyawa korban di daerah Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (22/11) malam.

Pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang ditusukannya di dada, perut, dan leher bagian belakang korban.

“Rencananya mobil korban mau saya jual dan uangnya untuk ongkos pergi ke acara hajatan yang ada orgen tunggalnya di daerah Selapan, OKI,” ungkap Haidar saat diintrogasi Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono, Kamis (24/11).

Namun, kata Haidar, saat dirinya dalam perjalanan dari Martapura hendak ke Baturaja, ban mobil tersebut pecah di kawasan jalan lintas sumatera Kecamatan Martapura.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (22/11), saat saya sedang menambal ban, tiba-tiba saya disergap polisi dan ditangkap,” katanya.

Sementara, Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono menjelaskan, setelah menghabisi korban, pelaku bingung dan memasukan jasad korban ke kursi belakang mobil brio tersebut.

“Jasad korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya. Karena takut diketahui orang tuanya, pelaku lantas pergi dan membeli duo botol bensin, kemudian membakar jasad korban di daerah OKU Timur,” jelas Nuryono.

Atas perbuatannya, tegas AKBP Nuryono, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

“Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.