Kakek Muda Aniaya Cucu Tirinya hingga Tewas, Ditangkap saat Hendak Melarikan Diri ke Jawa

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Seorang pria berusia 24 tahun bernama Exwin Sastra Wijaya yang tinggal di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditangkap setelah menganiaya cucu tirinya yang berusia 1 tahun 3 bulan hingga tewas.


Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin 11 September 2023 lalu. Mulanya, korban RAS bersama ibunya Helse Selfia (24) datang ke rumah pelaku.

Awalnya, korban RAS dan ibunya, Helse Selfia (24), datang ke rumah pelaku. Kemudian, Exwin mengajak korban RAS untuk pergi jalan-jalan ke kebun menggunakan sepeda motor. Tanpa curiga, Helse mengizinkan pelaku pergi.

Namun, di kawasan pondok, Exwin tiba-tiba menganiaya bayi tersebut dengan menggunakan kayu balok, menyebabkan RAS tewas di tangannya. Ibu korban mulai curiga karena anaknya tidak pulang saat dibawa oleh kakeknya.

“Ibu korban mulai curiga karena anaknya tidak kunjung pulang saat dibawa kakeknya itu.Lalu keluarganya pun mencari keberadaan tersangka yang bersama korban,”kata Biladi, Kamis (14/9/2023).

Pada Selasa (12 September 2023), seorang warga bernama Saurman menemukan RAS tewas dengan tubuh ditutupi kain gedongan di samping pondok kebun. Ia segera memberi tahu warga desa, dan petugas tiba untuk melakukan evakuasi.

“Kami kemudian mendapatkan laporan bahwa pelaku ini sedang berada di kawasan Kecamatan Muaradua Kisam menunggu mobil travel. Anggota pun bergerak dan menangkap pelaku yang hendak kabur ke Jawa," jelas Bilaldi.

Dari hasil pemeriksaan, Exwin mengaku bahwa tega membunuh RAS karena kesal dengan bapak korban yang selama ini tidak bekerja. Ia pun ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

“Motifnya kesal sama bapak korban sehingga dia melakukan tindakan tersebut,”jelas Kasat.

Atas perbuatannya, Exwin dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 380 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.