Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap, Alasan KPU Tak Bisa Coret Daftar Caleg Dengan Status Tersangka

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. (Dudi Oskandar/RMOLSumsel.id)
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. (Dudi Oskandar/RMOLSumsel.id)

Calon Anggota Legislatif (Caleg) masih tetap bisa mengikuti kontestasi Pemilu meski telah berstatus tersangka.


Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mencopot mereka sebagai Caleg selama belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari persidangan.


"Status tersangka masih menunggu persidangan, apalagi hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Siapapun tersangka masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mencari keadilan,” kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Kamis (14/9).

Diterangkan Amrah, KPU bisa mencoret Caleg di pemilu jika yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht

"Jadi, setelah ia diputus pengadilan bersalah maka KPU mengambil tindakan. Tetapi ketika status tersangka maka KPU tidak memiliki kewenangan, untuk mencoret atau partai menggantinya, " katanya.

Ditambahkan Amrah, meski aturan harus ada kekuatan hukum tetap soal Caleg, namun partai politik yang menjadi perahu para Caleg tersebut bisa mengambil tindakan.

"Tetapi kalau kebijakan partai bisa saja dia mengganti, asal mengikuti prosedur mengganti caleg misalnya setelah DCS ini harus ada surat ketua DPP ditandatangani Ketum dan Sekjen,”ujarnya.