Calon Anggota Legislatif (Caleg) masih tetap bisa mengikuti kontestasi Pemilu meski telah berstatus tersangka.
- Daftar Caleg Peraih Suara Terbanyak di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel
- Bareskrim Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba Dengan Total Barbuk 430 Kg Sabu
- Caleg DPRD Kota Palembang Lapor Ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Baca Juga
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mencopot mereka sebagai Caleg selama belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari persidangan.
"Status tersangka masih menunggu persidangan, apalagi hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Siapapun tersangka masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mencari keadilan,” kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Kamis (14/9).
Diterangkan Amrah, KPU bisa mencoret Caleg di pemilu jika yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht
"Jadi, setelah ia diputus pengadilan bersalah maka KPU mengambil tindakan. Tetapi ketika status tersangka maka KPU tidak memiliki kewenangan, untuk mencoret atau partai menggantinya, " katanya.
Ditambahkan Amrah, meski aturan harus ada kekuatan hukum tetap soal Caleg, namun partai politik yang menjadi perahu para Caleg tersebut bisa mengambil tindakan.
"Tetapi kalau kebijakan partai bisa saja dia mengganti, asal mengikuti prosedur mengganti caleg misalnya setelah DCS ini harus ada surat ketua DPP ditandatangani Ketum dan Sekjen,”ujarnya.
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024
- Gerindra Tuding Nasdem Curi Suara di Dapil Jabar IX