Korupsi Bawaslu OKU Selatan, Para Terdakwa Dituntut Penjara 3 Tahun

Sidang atas ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020 kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (14/9).(ist/rmolsumsel.id)
Sidang atas ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020 kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (14/9).(ist/rmolsumsel.id)

Sidang atas ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020 kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (14/9).


Tiga terdakwa adalah  Hery Afrizon, Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan. Candra Putra Wijaya, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Serta Bahdozen, Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya hadir secara langsung di hadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh Editerial untuk mendengarkan tuntutan JPU.

JPU Kejari OKU Selatan, M Assarofi, dalam tuntutannya menyatakan bahwa ketiganya secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah atau kurungan 6 bulan sebagai subsider,” kata JPU dalam sidang.

Selain itu, dalam putusan tambahan, terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen wajib mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 140 juta. Sementara terdakwa Hery Afrizon wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 429 juta.

Di sisi lain, ketiganya mendapatkan pujian atas sikap sopan selama persidangan. Namun JPU juga menekankan bahwa mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah pengumuman tuntutan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada ketiganya untuk bersama penasihat hukum mereka mempersiapkan pembelaan (pledoi).

“Ketiga terdakwa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya,” kata hakim.

Dalam dakwaan, ketiganya terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Dengan total kerugian mencapai Rp3.330.518.411.