Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) memberikan sanksi terhadap dua oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terbukti lakukan transaksi uang dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten OKU.
- 30 Caleg Terpilih di Lubuklinggau Akan Dilantik Akhir September
- LHKPN Belum Dilaporkan, 4 Caleg DPRD Palembang Terancam Batal Dilantik
- Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Untuk Nyalon di Pilkada
Baca Juga
Dimana dari putusan yang dibacakan dalam sidang kode etik DKPP RI itu memberikan sanksi pemecatan terhadap satu oknum Bawaslu OKU.
Sementara satu oknum lainnya yang turut disidang mendapatkan peringatan keras dari DKPP RI.
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (17/9).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Feru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
DKPP menilai Feru telah terbukti mengetahui telah terjadi transaksi uang yang dilakukan oleh supir pribadinya yang bernama Arya senilai Rp1.340.000.000,- untuk membeli 4.200 suara atau Rp300.000,- per suara bagi Calon Anggota Legislatif (caleg) PAN atas nama Misrawati.
Feru juga terbukti menerima satu unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BG 1306 LR senilai Rp 230.000.000, melalui istrinya.
Dalih bahwa mobil tersebut milik Arya yang dititipkan di kediaman Teradu II tidak menyakinkan bagi DKPP.
"Tindakan Teradu II bertentangan dengan prinsip mandiri, jujur, profesional dan akuntabel,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi “Peringatan Keras Terakhir” kepada Anggota Bawaslu Kabupaten OKU lainnya yang bernama Ahmad Kabul.
DKPP menilai, Ahmad Kabul yang menjadi Teradu I terbukti melalaikan tugas pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara karena bertemu dengan Caleg DPRD Kabupaten OKU dari Partai PAN bersama teradu II Feru.
Para teradu ini terbukti melanggar Pasal 101 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Untuk diketahui perkara ini diadukan oleh Barisan Pemantauan Pemilihan Sumsel (BP2SS) selalu pemohon.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU