Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih, Ini Kronologi Kejadiannya

Konferensi pers pembakar merah-putih di Polda Aceh. Foto: Fahmi/RMOLAceh.
Konferensi pers pembakar merah-putih di Polda Aceh. Foto: Fahmi/RMOLAceh.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh menangkap RA warga Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen yang melakukan pembakaran bendera Merah Putih, pada Senin (22/8/2022) lalu.


“Ini ada saksi dan tersangka pelaku pembakaran bendera merah-putih adalah RA,” kata Winardy, saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat, (26/8/2022). 

Winardy mengatakan RA ditangkap pada Selasa (23/8/2022) malam di Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Motifnya marah, mengganggap Aceh bukan bagian dari negara Indonesia.

Adapaun kronologinya pembakaran bendera Merah putih, kata Winardy, berawal saat tersangka dan saksi pada Minggu (21/8/2022) dini hari berada diwarung kopi di daerah setempat. Saat itu, tersangka RA menyuruh MA merekam video pembakaran bendera merah-putih.

Winardy menyebutkan, sebelum aksi pembakaran itu direkam telah terjadi obrolan lewat video call bersama WY yang bekerja di Malaysia. Saat mereka berkomunikasi, WY memprovokasi RA agar membakar bendera merah-putih.

“WY mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari negara Indonesia,” kata Winardy. “Dan jika tersangka RA berani membakar bendera merah-putih maka RA akan direkrut untuk bergabung dengan TAM (Tentara Aceh Merdeka)," sambung dia. 

Akibat adanya provokasi itu, RA lalu mengambil selembar bendera merah-putih, kemudian merobek-robek bendera tersebut. Selanjutnya dibakar serta menginjak-injak yang sudah tersobek dan terbakar.

Pihak kepolisian masih mendalami orang yang menggugah kembali video yang dibuat oleh RA. "Barang bukti yang diamankan adalah sandal yang dipakai oleh pelaku, celana yang dipakai pelaku pada saat dilakukan pembakaran bendera, sisa-sisa bendera merah-putih yang sudah disobek-sobek dan dibakar, kemudian korek, handphone untuk menggungah dan topi yang dipakai ada lambing bendera bulan-bintang diatasnya,” sebut Winardy.

RA dikenakan sanksi pidana pasal 66 juncto pasal 24 huruf a Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.