Tembak Debt Collector di Palembang, Ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau Soal Senjata Aiptu FN

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha membenarkan Aiptu FN merupakan salah satu personel Polres Lubuklinggau yang berdinas di Sat Samapta Polres Lubuklinggau dan bersangkutan kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan.


Aiptu FN diketahui menembak debt collector yang tempat kejadian perkaranya di Palembang beberapa hari lalu. Dan terkait dengan senjata tersebut, Kapolres mengatakan kalau Aiptu FN tidak dibekali dengan senjata dinas.

"Kalau untuk Aiptu FN tidak dibekali dengan senjata dinas, tidak dibekali dengan senjata organik. Jadi saat ini masih diperiksa, mohon bersabar," kata Kapolres Senin, (25/3).

Kapolres menjelaskan, bahwa pihaknya memang sudah punya aturan. Sebab menurutnya, anggota Polri dalam mekanismenya dibekali ataupun dipinjam pakaikan senjata api ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Kemudian sambung Kapolres, termasuk persyaratan psikologi, izin dari pimpinan, sepengetahuan dari istri dan pengetahuan dari keluarga. "Jadi sebagai anggota Polri,mereka sudah mengerti apa-apa saja yang diperbolehkan berkaitan dengan pinjam pakai senjata api," jelasnya. 

Saat ini menurutnya, pihak Polres Lubuklinggau kooperatif dan bekerja sama dengan Dit Reskrimum Polda Sumatera Selatan. Dan pihak Polres Lubuklinggau sudah berkomunikasi dengan Aiptu FN.

"Kita berhasil memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri kepada Mapolda Sumatera Selatan. Jadi di suatu tempat, di daerah Petunang, Kabupaten Musi Rawas," jelas Kapolres. 

"Kita berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk kita bawa, kita kawal menuju Mapolda Sumatera Selatan. Tadi pagi subuh sudah tiba dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum," pungkasnya.