Potensi Rusak Lingkungan, Polisi Hentikan Galian C di Aceh Selatan

Barang bukti eskavator yang diamankan di lokasi tambang ilegal Aceh Selatan/Ist
Barang bukti eskavator yang diamankan di lokasi tambang ilegal Aceh Selatan/Ist

Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menghentikan penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Sebab, penambangan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan.


Kasubdit IV Tipidter, AKBP Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

Disampaikan Muliadi, saat penutupan tambang, pihaknya mengamankan satu ekskavator.

“Serta memeriksa beberapa orang saksi," kata Muliadi dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (15/6).

Muliadi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah atau ilegal.

Dia juga meminta masyarakat ikut mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

"Agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.