Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan menggerebek gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin. Penggerebekan dilakukan di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, pada Selasa kemarin (1/8).
- Polisi Bongkar Gudang Penampungan BBM Ilegal di Keramasan
- Polisi Dalami Kasus Terbakarnya Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Jakabaring
- Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM di Jakabaring Terbakar
Baca Juga
"Benar kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang dua ton BBM bersubsidi," kata Kasubdit IV Tipidter, AKBP Muliadi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (3/8).
Menurut Muliadi, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana menyimpan BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin. Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana melakukan penyelidikan.
"Diketahui benar adanya gudang penyimpanan BBM jenis solar subsidi tidak dilengkapi dengan dokumen izin niaga dan kita melakukan penindakan," ujarnya.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 8 drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 unit truk tanpa STNK. Semuanya kini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum.
Saat ini, lanjut Muliadi, pihaknya masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan mencari tahu pemilik gudang. Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung pihak kepolisian dengan aktif memberikan informasi terkait adanya kegiatan-kegiatan yang melawan hukum.
- Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu
- Polisi Bongkar Gudang Penampungan BBM Ilegal di Keramasan
- Jumlah Pengungsi Rohingya di Aceh Sudah Capai 1.669 Orang