Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Gagalkan aksi pemerasan terhadap sopir truk tronton Suparman (24).
- Lokasi Tersembunyi Jadi Arena Sabung Ayam di Babatan Saudagar, Dansat Brimob Turun Tangan
- K-MAKI Laporkan Alexander Marwata ke Dewas, Imbas Foto Bareng dengan Dirut PT SMS
- Satlantas Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi dari Pekanbaru
Baca Juga
Peristiwa sendiri terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (13/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka yang berhasil anggota tangkap yakni Ilham Hidayat (26) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I Palembang. Dan Aris Munandar alias Aris (26) warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kecamatan Kertapati Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua tersangka. Berawal saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan patroli.
"Saat melakukan patroli dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota Satreskrim Polrestabes, kita langsung bergerak cepat. Dengan melakukan penangkapan terhadap keduanya," ujarnya, Sabtu (22/7).
Ia menerangkan bahwa saat itu korban sedang membawa mobil truk tronton melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian mobil korban oleh para tersangka memberhentikannya dengan cara menghadang laju mobil dengan menggunakan satu unit motor Honda Scoopy.
"Mereka ini melintangkan motornya di depan mobil korban, sehingga berhenti. Kemudian tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan mobil korban," katanya.
Kemudian meminta uang senilai Rp150 ribu, saat itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan patroli muncul dan langsung mengamankan keduanya.
Kedua tersangka ini lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, aksi yang mereka lakukan sudah sering terjadi. Dengan sasaran supir truk maupun tronton yang lewat di TKP sampai dengan keramasan Kertapati.
"Saat ini keduanya dalam proses penyidikan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang kita. Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka berupa motor yang mereka gunakan dalam aksi pemerasan," tambahnya.
Atas ulahnya kedua tersangka terancam pasal 368 Jo 53 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara atas aksi pemerasan yang mereka lakukan.
- Aniaya WNA Asal Malaysia di Dalam Lapas Kelas IIB Sekayu, Lima Narapidana Segera Jalani Sidang
- SKB Menteri Pertegas Kepastian Hukum Insan Pers Siber, Ketua JMSI : Angin Segar Bagi Dunia Pers Indonesia
- Kesal Cucu Ingin Direbut Paksa, Sapri Tusuk Mantan Menantu Hingga Tewas