SKB Menteri Pertegas Kepastian Hukum Insan Pers Siber, Ketua JMSI : Angin Segar Bagi Dunia Pers Indonesia

Ketua JMSI, Teguh Santosa. (Rmol.id)
Ketua JMSI, Teguh Santosa. (Rmol.id)

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, menyambut baik Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri. SKB mengenai Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu dianggap angin segar bagi dunia pers Indonesia.


SKB UU ITE itu mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang diterbitkan media massa berbasis internet. Menurut Teguh, ini adalah literasi yang berharga sehingga publik dapat membedakan produk pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream.

Secara khusus, Teguh Santosa mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja.

Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi, “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3”.

Sebagai wadah perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, secara lembaga, JMSI juga mengapresiasi penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

Buku saku tersebut berisi penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi, khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36 UU ITE.

Bagi JMSI, kata Teguh, yang memiliki visi untuk membangun ekosistem pers nasional yang profesional, pedoman ini memberi kepastian bahwa perusahaan media siber yang bekerja sesuai UU 40/1999 tentang Pers tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Masalah yang berkaitan dengan praktik jurnalistik diselesaikan melalui koridor Dewan Pers.

“Kami mengapresiasi SKB tersebut karena memberi kepastian hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” kata Teguh dalam keterangan tertulis,yang diterima RMOLSumsel.id.

Teguh Santosa tak lupa mengajak perusahaan dan pengelola ruang redaksi media siber, khususnya yang berada di bawah naungan JMSI, untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan.

Menurut Teguh, sudah seharusnya perusahaan media siber mengedepankan berita dan informasi yang konstruktif dan positif, serta jauh dari ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoax.

“JMSI hadir untuk merekonstruksi kepercayaan masyarakat terhadap karya jurnalistik di tengah terpaan gelombang digitalisasi informasi dan pemberitaan," tutup mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Kepala devisi humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

"Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers," kata Argo.

Argo menjelaskan Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

"Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," kata Argo