Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas).
- Modus dan Skenario Penyelewengan Keuangan Negara Terungkap dalam Audit BPK RI, Pejabat Seharusnya Introspeksi!
- Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak, Kapan Berhenti Merenggut Nyawa?
- MAKI Soroti Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid Cs
Baca Juga
Alexander dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik setelah foto dengan Diretur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Adi Trenggana Wirabhakti beredar luas.
Kejadian itu diketahui saat pimpinan KPK tersebut menghadiri rapat koordinasi aksi pencegahan korupsi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Santika Premier, Palembang pada 7 November 2023 lalu.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Feri Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal itu saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Selasa (21/11) kemarin.
"Sudah kita laporkan saat aksi kemarin dan laporan itu sudah diterima oleh pihak Dewas," ujar Feri dhubungi RMOL Sumsel, Rabu (22/11).
Lebih lanjut dia mengatakan, pimpinan KPK tersebut diduga melanggar kode etik berat sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Dari foto dengan salam komando itu sudah sangat jelas, ada dugaan kedekatan Alexander Marwata dan Alex Treggana. Inilah yang menimbulkan persepsi buruk karena pimpinan KPK tidak boleh tmelakukan pertemuan dalam bentuk acara apapun kepada pihak yang berperkara," tegasnya.
Feri menduga adanya rancangan dalam menutupi pelaku utama terkait kasus dugaan korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara yang masih ditangani KPK.
Seperti diketahui, kasus ini sudah menetapkan satu tersangka Sarimuda yang sebelumnya menjabat Diut PT SMS. Namun hingga kini K-MAKI menilai kasus tersebut seperti tidak ditindaklanjuti, padahal masih banyak pihak yang diduga terlibat dalam lingkaran kasus tersebut.
"Dalam kasus ini kami menduga adanya rancangan untuk melokalisir di satu tersangka saja. Karena menurut hemat kami tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, bahkan kami duga ada peranan pejabat kepala daerah dalam pengambil kebijakan. Kecurigaan kami makin kuat dengan beredarnya foto kedekatan pimpinan KPK dengan objek yang saat ini berperkara," pungkasnya.
- Prabowo Berhak Serahkan Capim dan Dewas KPK ke DPR, Bukan Jokowi
- PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Soal Sidang Etik Dewas KPK
- Modus dan Skenario Penyelewengan Keuangan Negara Terungkap dalam Audit BPK RI, Pejabat Seharusnya Introspeksi!