Lima narapidana yakni MA (32), MRA (31), MM (25), HYM (36), dan IS (33) yang melakukan penganiayaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yakni AF di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu pada Mei 2021 lalu segera menjalani persidangan.
- Tersandung Korupsi Pajak Daerah, Mantan Kepala Dispenda OKU Jadi Tersangka
- Jadi Tersangka Sejak 2016 Lalu, KPK Tahan Bekas Dirjen Hortikultura Kementan
- Muddai Menangis di Persidangan: Bisnis Saya Hancur, Dituduh Maling Duit Masjid
Baca Juga
"Ya, kelima berkas para pelaku sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tahap kedua itu dilakukan langsung oleh penyidik Mabes Polri kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidum, Habibi, S.H, Selasa (18/1/2022).
Untuk selanjutnya, kata Habibi, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berbagai administrasi untuk penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri Sekayu agar segera menjalani persidangan. "Setelah tahap kedua, para narapidana tersebut langsung dikembalikan ke Lapas masing-masing," kata dia.
"Perkara ini diungkap oleh Mabes Polri dan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Karena lokasi kejadiannya di Muba, maka untuk proses persidangan nya dilimpahkan ke Kejari Muba," sambung dia.
Sekedar informasi, kelima pelaku merupakan narapidana kasus narkotika. Saat itu, korban AF datang ke Indonesia atas permintaan pelaku MA. Korban datang melalui jalur laut secara ilegal menggunakan speedboat dan dijemput anak buah MA saat berada di perbatasan. Selanjutnya, korban dibawa ke Batam selama tiga hari.
Setelah menunggu, korban diperintahkan menemui pelaku MA yang saat itu berada di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu. Tak lama kemudian, korban diajak ke dalam Lapas dan di dalam Lapas korban mendapatkan intimidasi, pengancaman, pemukulan atau penganiayaan, penusukan dan pemotongan jari kelingking tangan kanan hingga putus oleh para pelaku.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 333 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Perempuan di Banyuasin Nekat Palsukan Identitas untuk Pacari dan Cabuli Siswi SMP
- Anggotanya Terlibat Kasus Asusila, Kapolres Muratara: Putusan Pengadilan Inkrah, Kita Beri Sanksi Lain
- Kuras Isi Mess Perwira Kementerian Perhubungan, Tiga Pria Ini Diciduk Polisi