Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Melibatkan Mantan TKW, Sabu 1,8 Kilogram Diamankan 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menunjukan barang bukti narkoba jenis Sabu saat pres rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8)/Foto: RMOLSumsel
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menunjukan barang bukti narkoba jenis Sabu saat pres rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8)/Foto: RMOLSumsel

Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Polisi karena terlibat kasus jaringan narkoba Internasional.


Tersangka Titin Herlina alias Tina, 33 tahun ditangkap Satres Narkoba di rumahnya di Jalan Pol Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB. Ditangkap pula sepupunya seorang perempuan yakni S. Dari rumah itu diamankan barang bukti sebanyak 1,8 Kg sabu senilai Rp2 Miliar.

"Barang bukti sabu disimpan diluar rumahnya. Petugas curiga ada timbunan tanah baru. Akhirnya kita bawa T untuk mengecek, ternyata yang disimpan sabu, ada yang sudah dikemas," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi saat pres rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022).

Ditangkapnya tersangka Titin dan S merupakan hasil pengembangan dari tersangka A yang sudah lebih dulu ditangkap. Dari A diamankan sebanyak 64 paket kecil sabu. Dan pengakuan tersangka A bahwa barang itu didapat dari S dan Titin.

"Sabu 1,8 Kg tersebut sudah satu minggu disimpan pelaku, dua ons sudah beredar," jelasnya.

Menurut Kapolres, kalau barang haran tersebut masuk dari Malaysia uang dikendalikan oleh A yang berada didalam Lapas daerah Brebes, Jawa Tengah. Dimana menurut pengakuan tersangka T kalau A merupakan kakak kandungnya. Lantas barang dari Malaysia tersebut dibawa dan turun ke Sumatera yakni Lubuklinggau. 

"Dia masuk jaringan Internasional," pungkasnya

Sementara itu kepada Polisi, tersangka Titin mengaku mengetahui kalau barang yang disimpan dirumahnya tersebut merupakan narkoba jenis sabu. Dan mengaku kalau barang itu diambil dari seseorang. Lantas disimpan dirumah tersangka.

"Barang didapat dari saudara A di Brebes, saya disuruh menyimpan. Nanti ada yang ngambil," ungkap T saat pres rilis di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022).

Titin juga mengaku barang dirumahnya itu akan diambil oleh seseorang dari Sekayu yakni ponakannya. "Baru sekali ini nyimpen. Kalau ada yang ngambilnya paling dikasih uang oleh orang yang ngambil Rp5 juta, dipakai buat anak sekolah," ungkapnya.

Titin kesehariannya merupakan Ibu rumah tangga dan pernah bekerja sebagai TKW di Arab tahun 2018. Kemudian kembali pulang ke Indonesia pada tahun 2020. Sedangkan suaminya saat ini menjalani hukuman di Lapas Muara Beliti karena kasus narkoba.