Permudah Sistem ETLE, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mempersiapkan aturan baru terkait pemasangan cip di pelat nomor kendaraan bermotor. Cip ini nantinya berguna untuk memudahkan sistem tilang elektronik (ETLE).


Rencana pemasangan cip ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) yang diganti menjadi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2021.

Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa pemasangan cip serta perubahan warna dasar plat guna memudahkan sistem kerja dari ETLE.

“Untuk mendorong ETLE, karena semuanya nanti akan berbasis elektronik, jadi didalam pelat nomor kendaraan bermotor nanti akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan,” kata Yusri.

Cip atau nomor registrasi yang direncanakan tersebut nantinya akan dipasang di mobil dan sepeda motor. Kemudian perubahan warna dasar plat yang semula berwarna hitam, nantinya akan berganti dengan warna putih serta angka dan huruf menjadi hitam.

Namun, Yusri belum bisa menginformasikan lebih lanjut terkait penerapannya, mengingat sekarang ini masih tahap persiapan. Dikatakannya, setelah tahap persiapan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mulai penerapan.

“Saat ini persiapan aturan dan sarana serta prasarananya, tapi dipastikan bahwa regulasi ini bersifat nasional,” tandasnya.

Persyaratan

Penggantian pelat nomor kendaraan dilakukan dalam lima tahun sekali sejalan dengan pembayaran pajak tahunan. Hal ini guna identitas sang pemilik kendaraan tetap yang terbaru dan legal digunakan.

Nantinya, yang akan diganti dari pelat nomor bukanla nomor dan angka didalamnya, melainkan papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.

Seperti yang dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik kendaraan, yakni membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan terkait yang ingin diganti pelatnya.

Kemudian untuk pergantian pelat nomor, dapat disimak prosedur berikut;

-          Datang ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili tempat tinggal.

-          Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek

-          Pemeriksaan fisik oleh petugas dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin

-          Bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka tersebut kemudian diberikan ke petugas untuk diproses

-          Menuju loket untuk legalisir dokumen, kemudian akan diberikan berkas olah petugas untuk dilengkapi dan dikembalikan kepada petugas Samsat.

-          Setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas berdasarkan nama pemilik kendaraan.

-          Setelah itu lakukan pengambilan pelat dan STNK yang baru