Kapolrestabes Palembang Keluarkan Surat Larangan Memainkan Musik Remix

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono/ist
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono/ist

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik. 


Larangan ini disosialisasikan ke masyarakat melalui sejumlah media sosial khususnya dari akun instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang. 

Bagi warga Palembang yang melanggar aturan itu, bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara, atau denda sebesar Rp5 juta.

"Benar, ini sesuai perintah atasan tidak memainkan musik remix atau house musik," kata Harryo Sugihhartono, Senin (28/8) . 

Harryo Sugihhartono mengatakan, yang mengeluarkan ini perintah atasan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo tidak memutar musik remix bagi warga Sumatera Selatan. 

"Ini sebagai upaya untuk menekan peredaran narkoba," ujar Harryo Sugihhartono.