Permintaan THR Berujung OTT Diserahkan ke Kepolisian

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar Kemendikbud RI diserahkan ke pihak kepolisian.


Hal itu dilakukan usai lembaga antirasuah memeriksa keterangan dari sejumlah pihak untuk mencari bukti dugaan kasus rasuah.

"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Mengingat kewenangan dan tupoksi KPK, KPK menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, Kamis (21/5).

Adapun beberapa pihak yang sudah digali keterangannya yakni rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya; dan Staf SDM Kemendikbud, Parjono.

Dalam OTT ini, KPK sebelumnya mengamankan barang bukti uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000 dan mengamankan Dwi Achmad Noor.

Karyoto menjelaskan, kronologi kasus berawal dari dugaan permintaan pengumpulan tunjangan hari raya (THR) oleh Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ. Besaran THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Dwi kemudian membawa uang RP 37 juta pada 20 Mei 2020 ke kantor Kemendikbud. Sebanyak Rp 2,5 juta diserahkan ke Karo SDM Kemendikbud, kemudian Rp 2,5 juta untuk Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, dan kepada staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp 1 juta. [ida]