Gara-gara Dompet, Begal Sadis di Lubuklinggau Berhasil Ditangkap

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Dede Yogi Saputra alias Yogi Petai (32) yang merupakan pelaku begal sadis dan meresahkan di Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap Tim Macam Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (2/1) siang.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Suhara menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Da, warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. 

Saat itu tersangka beraksi melakukan percobaan Curas dengan melakukan begal motor milik korban di Jalan Gentayu, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Senin (9/5/2022) siang. 

Peristiwa itu berawal saat korban mengendarai motor Honda Vario BG 2432 HV usai membeli amplas di sebuah tempat toko bangunan. Dalam perjalanan korban disapa pelaku yang meminta untuk diantarkan ke arah SMA Xaverius modus mengantarkan kartu ATM. 

"Pelaku meminta kepada korban agar pelaku yang mengendarai motor milik korban," ujar dia didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, Selasa (3/1). 

Saat korban tiba di lokasi kejadian pelaku berpura-pura menjatuhkan kartu ATM-nya dan meminta korban mengambil kartu ATM-nya. Namun Korban tidak mau.

Selanjutnya pelaku memaksa menurunkan korban dengan cara mengangkat ban depan motor. Lalu mendorong korban hingga korban terjatuh. Saat pelaku hendak kabur membawa motor miliknya, korban berteriak maling dan warga berusaha menghadang pelaku.

"Pelaku terjatuh dan mengeluarkan pisau, sehingga warga yang menghadang berhenti mengejarnya dan pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan korban dan motor," ungkap dia. 

Namun saat kabur, ternyata pelaku meninggalkan jejak. Sebab di TKP ditemukan 1 buah dompet warna cokelat milik pelaku yang jatuh. Dompet berisi Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau aras nama Dede Yogi Saputra.

Selain itu dalam dompet terdapat kartu ATM Bank BRI, kartu ARM Bank BCA dan beberapa kartu identitas lainnya termasuk foto pelaku di dalam dompet. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. 

Setelah menerima laporan, Tim Macan melakukan penyelidikan dengan petunjuk dompet milik pelaku. Hingga akhirnya tersangka Yogi Petai berhasil diringkus di rumah orang tuanya. 

Barang bukti yang diamankan 1buah dompet warna cokelat, 1 motor Honda Vario BG 2432 HV, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 lembar foto tersangka, 1 lembar foto copy surat keterangan domisili.