Meski sudah diterbitkan oleh Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja ternyata sama sekali belum dibahas oleh DPR RI.
- Dasco Tegaskan Listrik di Bawah 6.600 Watt Tidak Kena PPN 12 Persen
- Nasdem Tak Masuk Kabinet, Begini Penjelasan Dasco
- Sufmi Dasco: Sekber Gerindra-PKB Segera Dideklarasikan Pekan Depan
Baca Juga
"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/1).
Dia menambahkan DPR akan membahas Perppu tersebut setelah masa reses selesai.
"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut. Kemudian seperti mekananisme yang ada,” imbuhnya.
“Tentunya Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” tutup Dasco.
Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, Perppu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi.
- RUU Minerba Masuki Tahap Paripurna, DPR Gelar Rapat Hari Ini
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- Dasco Tegaskan Listrik di Bawah 6.600 Watt Tidak Kena PPN 12 Persen