Beri Perlawanan Saat Hendak Ditangkap, Residivis Kasus Curas Menyerah Usai Ditembak Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Satu dari tiga kawanan pelaku pencurian mobil yang beraksi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil dibekuk Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.


Pelaku yakni Saipul Anjar (32), buruh, warga asal Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Diketahui pula pelaku Saipul merupakan residivis kasus curas, curat dan curanmor (3C).

"Dua pelaku lagi daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara. 

Kawanan pelaku diketahui telah melakukan pencurian mobil  di Kota Lubuklinggau sebanyak lima kali. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berdasar LP/B-93/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 9 April 2023, Curanmor R4 di Durian Rampak.

Kemudian TKP kedua berdasar LP/B-39/11/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 01 Februari. Lalu yang ketiga di Pasar Satelit berdasar LP/B-209/IX/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 22 September.

Keempat dengan TKP di Kelurahan Bandung Kiri berdasar LP/256/X/2022/Reskrim tanggal 22 Oktober 2022 tentang penemuan mobil Pickup Carry hasil curian. Dan baru-baru ini yang ke lima terjadi pada 8 Aptil 2023 sekitar pukul 23.00 WIB dengan TKP di Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Kawanan pelaku pada 8 April 2023 mencuri satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning Nopol BD 8672 AR. Mobil tersebut milik korban Achmad Riansa (41) yang hilang di parkiran gudang miliknya di Kelurahan Watas, Kota Lubuklinggau. 

"Korban alami kerugian 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Nopol BD 8672 AR berikut STNK senilai Rp 110.000.000," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Dan ditindaklanjuti oleh Tim Macan Linggau dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka Saipul Anjar berhasil ditangkap pada Minggu, 9 April 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Tersangka tertangkap tangan sedang membawa hasil kejahatannya yang akan di jual ke daerah Kabupaten Muratara di Jalan Lintas Sumatera Tengah Kelurahan Durian Rampak perbatasan Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya.

Namun pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan yang ditembakkan ke arah petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Nopol BD 8672 AR berikut STNK. Lalu 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi dan 1 unit handphone Realme. 

Sementara dua orang rekan tersangka DPO yakni Sudarmono (33), eks Kepala Desa (Kades), warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Kusnadi (30), buruh.

"Sudarmono diketahui merupakan residivis curas," pungkasnya.