36 Kali Beraksi, Residivis Curanmor di Palembang Tertangkap


Bambang, residivis curanmor yang sudah 36 kali beraksi. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Bambang, residivis curanmor yang sudah 36 kali beraksi. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membekuk Bambang, spesialis curanmor yang telah beraksi 36 kali di wilayah Sako, Kemuning dan Sukarami, Palembang.


Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.

“Dari enam orang residivis yang ditangkap, satu orang atas nama Bambang adalah pelaku yang paling banyak melakukan tindak pidana,” kata Harryo kepada awak media.

Harryo menjelaskan, pelaku Bambang melancarkan aksi pencurian di 36 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Kecamatan Sako, Sukarami, dan Gandus Palembang.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutur Harryo.

Sementara itu, tersangka Bambang mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang masih buron.

Masih dikatakan Bambang, sebelum melancarkan aksi pencurian motor dia terlebih dahulu memantau situasi sekitar dan setelah merasa aman, ia pun merusak kunci kontak dengan kunci letter T dan Y.

“Kebanyakan di minimarket, karena pemilik kendaraan tidak teliti dan langsung masuk saja. Saat itulah, kami beraksi menggunakan kunci letter T,” tambah Bambang.

“Biasanya satu motor, butuh waktu paling lama 30 detik. Ini kita lakukan terutama targetnya wanita dan motor matic. Untuk motor sendiri, kita tidak lama menyimpan dan langsung lempar ke penadah," pungkasnya.