Baru Keluar Residivis Begal Berulah Lagi, Kali Ini Ditangkap Jambret Handphone

Tersangka berhasil diamanankan/ist
Tersangka berhasil diamanankan/ist

Baru keluar penjara tak membuat Budi Kesuma alias Budi (29) kapok. Sebelumnya pelaku di penjara lantaran terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor.


Kali ini warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini ditangkap dalam kasus jambret hanphone (HP).

Pelaku beraksi dengan seorang temannya inisial Y yang berhasil kabur. Aksi tersebut dialami korban Dadang Kurniawan (36) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I (tepatnya depan warung yanto pancing) pada Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Pelaku Budi Kesuma merupakab residivis 365 KUHPidana (curas sepeda motor) yang baru keluar menjalani hukuman bulan Januari 2023," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Korban, warga asal Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakit, Kabupaten Musi Rawas ini sedang belanja dan memarkirkan Mobil Mitsubishi L.300 miliknya di tepi jalan. Lalu datang dua orang tidak dikenal (OTD) menggunakan sepeda motor Honda Legenda.

"Satu OTD turun langsung mengambil 1 unit Handphone merk VIVO Y1915 warna hitam," terangnya.

Namun aksi tersebut dipergoki oleh saksi Jimmi dan Setiawan. Keduanya lalu langsung berteriak maling. Dan 1 PTD yang menunggu diatas motor dapat diamankan saksi. sedangkan satu lagi berhasil melarikan diri.  

Lalu peristiwa itu oleh warga dilaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima informasi Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku. 

"Pengakuan tersangka Budi, dia juga terlibat kasus jambret handphone pada Minggu lalu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin depan Bulog dengan mengambil HP Vivo," kata Kasat Reskrim.

"Saat ini Tim Macan Linggau masih melanjutkan pengembangan atas perkara lain khsususnya 3C yang melibatkan TSK. Budi dan DPO atas nama Y," pungkasnya. 

Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Honda Legenda BG 7008 HI milik pelaku, 1 unit HP Vivo Y1915 milik korban,1 unit kotak HP Vivo Y1915 milik korban dan 1 lembar kaos pelaku.