Penyidikan Enam Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Selesai, Kejati Inventarisasi Barang Bukti

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohamad Radyan menerangkan perkembangan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada konferensi pers, Jumat (31/12). (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohamad Radyan menerangkan perkembangan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada konferensi pers, Jumat (31/12). (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)

Proses penyidikan terhadap enam tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sudah selesai dilakukan. Sidang perdana kasus ini baru akan digelar Januari 2022.


Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menuntaskan proses penyidikan yang juga menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Selain Alex, 5 tersangka lainnya yang juga segera disidang yakni mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Palembang Muddai Madang, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Akhmad Najib, mantan Kabag Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni dan pihak swasta Loka Sangganegara.

“Berkas perkaranya semuanya sudah lengkap. Kelanjutannya, nanti segera diumumkan kembali,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Mohamad Radyan pada konferensi pers, Jumat (31/12).

Para tersangka itu memiliki peran vital dalam rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang akan dibangun di atas lahan seluas 9 hektare di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Kota Palembang.

Hingga akhirnya Kejati Sumsel menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut lantaran sampai saat ini masih berupa fondasi.

Alex Noerdin bersama Muddai Madang dan Laonma P Lumban Tobing ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/9/2021). Tak lama berselang giliran Akhmad Najib, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara ditetapkan tersangka pada 1 Oktober 2021.

“Jadi total ada enam berkasnya sudah lengkap. Berkas dinyatakan Jaksa lengkap sejak 13 Desember lalu. Kita sedang dalam proses menginventarisasi barang bukti. Kalau sudah siap barang buktinya, kita limpahkan. Karena nanti saat kita melimpahkan perkara ke pengadilan harus disertai berkas perkara surat dakwaan dengan barang buktinya. Itu yang sedang kita siapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Dwi Kridayani sebagai pihak swasta, Syarifudin MF selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Raya Sriwjaya dan Yudhi Arminto selaku KSO Yodya Karya.

Dua terdakwa yakni Eddy Hermanto dan Syarifuddin divonis 12 tahun pidana penjara sementara dua terdakwa lainya Yudhi Arminto dan Dwi Kridayani divonis 11 tahun pidana penjara. Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman yang sudah divonis 7 tahun pidana penjara. Sedangkan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi juga sudah divonis 8 tahun penjara.