Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan tiga metode pencoblosan bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.
- 842 Imigran Rohingya Mendarat di Aceh, Pemerintah seperti Lepas Tangan
- Respons KPU Soal Temuan PPATK Dana Rp 1 Triliun Masuk Parpol Dari Hasil Kejahatan Lingkungan
- Perjalanan Panjang "Kursi Panas" Muara Enim, Dari 2 Bupati Ditangkap KPK hingga Pj Bupati Pensiun
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad, dalam diskusi virtual yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) berkolaborasi dengan PPI Italia bertajuk "Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri" pada Jumat (20/1).
"Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN," ujar Yulianto Sudrajad.
Selain TPSLN, sosok yang kerap disapa Drajad ini menyebutkan dua metode lain yang akan digunakan untuk memfasillitasi pemenuhan hak suara pemilih di luar negeri dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti. Yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Namun, Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI ini mengatakan, sebelum melakukan pemungutan suara akan dibentuk badan ad hoc yang akan menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melayani pemilih.
"Kemarin sudah kami sosialisasikan di seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tahapannya mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 1 Februari (2023) untuk proses pembentukan PPLN," demikian Drajad menambahkan.
- Pengamat: Jokowi Pegang Kartu Truf Para Ketum Meski Tak Punya Partai
- KPU Klaim Jumlah Sengketa Hasil Pemilu di 2024 Turun 15,59 Persen
- Bawaslu Catat 171 Rekomendasi PSU/PSS/PSL Tak Dijalankan KPU